Mazda RX-8 Blogger Template

This is Description

Senin, 10 November 2008

Umat Beragama di Alam Demokrasi(M. Qasim Mathar)

    Reformasi intelektual yang disusul oleh reformasi dan revolusi sosial yang berlangsung sepanjang abad ke 17 dan 18 di Eropa Barat, di antaranya telah melahirkan sistem demokrasi di dalam tata bermasyarakat dan berpemerintahan. Sebenarnya yang terjadi di Eropa ketika demokrasi menjadi alternatif adalah penerusan dari suatu tradisi tentang tata cara pengaturan hidup bersama yang dilaksanakan oleh warga kota Athena, Yunani, pada beberapa abad sebelum masehi. Sejak tiga dekade terakhir dunia menyaksikan kemajuan yang luar biasa dalam perkembangan demokrasi. Sejak tahun 1972 jumlah negara yang mengadopsi sistem politik demokrasi telah meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 44 menjadi 107. Pada akhir tahun 90-an, hampir seluruh negaradi dunia ini mengadopsi pemerintahan demokratis, meski masing-masing dengan variasi sistem politik tertentu.
    Seperti halnya tak mungkin melepaskan kaitan Islam dengan politik,demikian pula pada masa sekarang, tak mungkin melepaskan Islam dengan pembicaraan tentang demokrasi. Demokrasi sebagai bagian dari pembicaraan mengenai politik, dengan sendirinya dapat pula dilihat dari sudut pandang ajaran Islam. Pada dasarnya, di kalangan penganut Islam, terdapat dua pandangan terhadap demokrasi. Yaitu, yang menerima, karena itu, mendorong proses demokratisasi berlangsung secara terus menerus; dan, yang menolak, karena itu, bersikap sangat kritis terhadap setiap proses demokratisasi.

    Adapun pandangan yang menolak demokrasi ada dua versi. Versi pertama, demokrasi ditolak secara keseluruhan karena berlawanan dengan dalil-dalil Islam. Versi kedua, aspek tertentu dari demokrasi ditolak dan yang lainnya diterima. Hizbut Tahrir, suatu organisasi dan gerakan politik Islam, adalah contoh kalangan Islam menurut versi pertama. Sedang kaum Syiah merupakan contoh kalangan Islam versi kedua.

    Dalam pandangan kalangan Hizbut Tahrir, ada beberapa unsur yang harus diperhatikan di dalam sistem perwakilan. Unsur-unsur itu adalah “ada akad atau ijab qabul perwakilan”, “pihak yang mewakilkan” (muwakkil), “pihak yang mewakili” (wakil), dan “bentuk redaksi akad perwakilan”. Unsur-unsur tersebut merupakan rukun-rukun dari sistem perwakilan yang dibolehkan menurut agama. Dan, karena itu, di dalam penerapannya, rukun-rukun tersebut harus sesuai dengan syariat Islam. Kalau semua rukun itu dipenuhi, maka bagi kalangan Hizbut Tahrir, “yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni dalam rangka untuk melakukan aktifitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Apakah aktifitas itu sesuai dengan syariat Islam atau tidak”. “Bila sesuai, maka wakalah (perwakilan, pen.) tersebut boleh dilakukan, sebaliknya bila tidak sesuai dengan syariat Islam maka wakalah tersebut batil yang karenanya tidak boleh dilakukan.”

    Mencermati pandangan Hizbut Tahrir sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diduga kalau kalangan tersebut sulit menerima, kalau tak akan dikatakan menolak, demokrasi yang mengatur sistem perwakilan yang kini diterapkan di Indonesia. Dugaan tersebut dikaitkan dengan syarat kesesuaian rukun-rukun tersebut dengan syariat Islam, (tentu saja menurut yang didefinisikan/dipahami oleh Hizbut Tahrir, yang boleh jadi definisi/pemahaman itu tidak sama pada kalangan Islam yang lain).

    Adapun kaum Syiah, karena memegang prinsip imamah, aspek demokrasi yang disebut dengan pemilu (pemilihan umum), tidak diterapkan pada persoalan imamah. Dalam pandangan Syiah, imam atau pemimpin ditetapkan berdasarkan wasiat dari Nabi Muhammad saw. Menurut keyakinan Syiah, yang didasarkan pada riwayat-riwayat atau hadis Nabi tersebut, Nabi Muhammad sudah menetapkan Ali bin Abi Thalib sebagai penggantinya kelak; dan, selanjutnya, pengganti Ali adalah anak keturunannya. Dengan demikian, pemimpin kaum Muslimin harus dari garis keturunan Ali dari isterinya Fatimah, putri Nabi saw. Tegasnya, imam atau pemimpin bukan hak publik. Karena itu, tidak dipilih melalui pemilu.

    Berdasarkan prinsip tersebut, dalam pengalaman Syiah di Iran sekarang, presiden memang dipilih melalui pemilu. Meski demikian, di negeri Syiah tersebut, dikenal pula lembaga wilayah faqih, di samping lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Orang-orang di lembaga wilayah faqih bukan pilihan rakyat atau pemilu. Akan tetapi, adalah mereka yang memiliki hak wasiat dari Nabi sebagai telah dijelaskan. Yaitu, para ayatullah yang memiliki garis keturunan dari Nabi melalui nasab Fatimah; yang karena itu berhak atas kepemimpinan kaum Muslimin. Lembaga wilayah faqih tersebut memiliki wewenang yang amat luas, sampai kepada hak veto terhadap kebijakan eksekutif dan undang-undang yang dibuat oleh legislatif, kalau kebijakan dan undang-undang itu tidak sesuai dengan syariat Islam (tentu saja menurut versi para ayatullah di lembaga tersebut).

    Selain kedua kalangan Islam tersebut, di Indonesia masih terdapat kalangan Islam lainnya yang bisa digolongkan memiliki pandangan tentang demokrasi yang dekat kepada masing-masing dari kedua kalangan yang sudah disebutkan, Hizbut Tahrir dan Syiah.

    Kalaupun disatukelompokkan, kalangan Islam di Indonesia yang berpandangan sangat kritis atau menolak demokrasi merupakan bagian minoritas dari kaum Muslimin di Tanah Air. Sedang bagian yang terbesar dari mereka adalah kaum Sunni yang menerima demokrasi dengan segala turunannya, seperti pemilu, tanpa banyak masalah. Dua organisasi kemasyarakatan Islam yang paling besar di Indonesia, NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah, selama ini dikenal moderat di dalam menyikapi, bahkan dapat menerima, sistem demokrasi. Meskipun demikian, akhir-akhir ini di Tanah Air, prinsip-prinsip demokrasi yang dikenal amat luas, seperti, kebebasan berpendapat, kebebasan berkelompok, dan kebebasan di dalam menganut agama, terusik dengan terjadinya penyerangan dan pengusiran Jamaah Ahmadiyah dari kompleks mereka, penutupan gereja Jawa Barat dan Kabupaten Gowa, dan Fatwa MUI. Khusus fatwa MUI, bahwa fatwa itu merupakan ekpresi kebebasan berpendapat, maka fatwa MUI itu tidak salah. Masalahnya adalah pada isi fatwa yang bersemangat memberangus kebebasan beragama dan menafikan kemajemukan dalam masyarakat.

    Dengan demikian, umat beragama dalam hubungan pembangunan demokrasi di Tanah Air, sebenarnya adalah akumalasi dari pemahaman keagamaan seseorang atau kelompok di dalam menyikapi demokrasi.Pemahaman keagamaan yang dihubungkan dengan demokrasi itu terdapat pada semua umat beragama. Pandangan umat beragama selain Islam, selama ini, dapat dikatakan dapat menerima demokrasi. Namun, sepanjang yang saya ketahui, umat Katholik berbeda dari umat Protestan di dalam hal tertentu dalam sikap politik yang berkaitan demokrasi. Umat Katholik, khususnya di lingkungan pastorat, lebih menjaga jarak untuk tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan politik praktis, dibanding umat Protestan.

    Berdasarkan pengalaman demokrasi pada banyak negeri dan pemerintahan, dapat dikatakan bahwa “pengalaman Barat tentang demokrasi tidak akan dapat diulang dengan arah yang sama di negara-negara sedang berkembang”. Begitu pula, demokrasi sejak dikenal (kembali) pertama kalinya pada masa modern, telah menjadi “satu-satunya alternatif yang sah terhadap berbagai bentuk regim otoritarian”. Selain itu, demokrasi kini dilihat sebagai “hasil dari interaksi-interaksi dan pengaturan-pengaturan strategis di antara para elit, pilihan-pilihan sadar atas berbagai bentuk konstitusi demokrasi, dan sistem pemilu dan kepartaian”. Dengan demikian, transisi menuju demokrasi, khususnya yang terjadi di negara-negara berkembang, suatu kondisi yang sedang berlangsung di Tanah Air sekarang ini, faktor-faktor yang akan menentukan arahnya jarang berasal dari tindakan-tindakan politik massa, melainkan pada perilaku para elit politik, di samping pengaruh faktor global dan internasional. Pada sisi lain, jangan dilupakan teori yang memandang bahwa secara sosial, proses demokrasi dapat direkayasa, di samping teori yang berbeda dengan itu, yang memandang bahwa proses demokrasi selalu terkait dengan konteks sosial dan budaya di mana demokrasi itu berproses (bertransisi).

    Satu hal yang pasti untuk disadari bersama ialah, bahwa bangsa dan negeri Indonesia telah mengadopsi sistem demokrasi, meski harus diberi pula catatan-catatan tentang pengalaman ber”Demokrasi Terpimpin” pada masa Soekarno dan ber”Demokrasi Pancasila” pada masa Soeharto. Di era reformasi sekarang, Indonesia tetap mengadopsi sistem itu. Berdasarkan kedua pengalaman berdemokrasi di Tanah Air tersebut, era reformasi sekarang ini biasa dipandang sebagai era transisi menuju “demokrasi yang sesungguhnya”. Dalam masa yang singkat, Indonesia di era reformasi telah melaksanakan pemilu calon anggota legislatif, calon presiden dan wakilnya secara langsung, serta Pilkada di berbagai daerah dan kota. Pada masa yang singkat pula, semangat pemekaran dan perubahan status wilayah tampak di beberapa kawasan di Tanah Air. Akankah sistem “demokrasi yang sesungguhnya” tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau menggerakkan NKRI ke bentuk-bentuk negara yang lain, itu adalah konsekuensi dari demokrasi. Yang jelas, menolak demokrasi pun harus diperjuangkan dengan cara-cara yang demokratis. Hanya ada dua cara menolak demokrasi di luar cara-cara yang lazim dalam demokrasi, yaitu lewat pemberontakan dan mengganggu semua proses demokrasi, misalnya, dengan meledakkan bom.

    Penulis: M. Qasim Mathar adalah anggota Komunitas Indonesia untuk Demokrasi.

Tidak ada komentar: